Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika di dasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perananya di dalam masyarakat.
Bahwa STIA CIMAHI dengan segala gerak kegiatanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan mahasiswa STIA CIMAHI yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah suatu organisasi Mahasiswa Pecinta Alam didalam lingkup linkungan STIA CIMAHI dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam STIA CIMAHI ini bernama, WIRAGANA.
Pasal 2
TEMPAT
Organisasi ini berkedudukan/bertempat di STIA CIMAHI Kelurahan cibeber cimahi selatan
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan di cimahi, pada tanggal 30 November 2018
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, yang didasari oleh semangat persaudaraan, persamaan dan gotong royong.
Pasal 5
TUJUAN DAN USAHA MENCAPAI TUJUAN
Ayat 1
T U J U A N
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta.
Membangun kerjasama dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya.
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Meningkatkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggota.
Ayat 2
USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Untuk mewujudkan tujuan tersebut WIRAGANA melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
Berperan aktif dalam pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung Pembangunan program berwawasan lingkungan.
Membangun kerjasama yang terus-menerus dengan STIA CIMAHI dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
Membangun jejaring dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya serta membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait di dalam maupun luar daerah dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan berwawasan lingkungan.
Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual anggotanya dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat agar kehadiran WIRAGANA dapat membangun karakter mahasiswa STIA CIMAHI dan Daerah.
Mempersatukan dan memperdalam rasa tanggung-jawab sosial para anggota.
Serta melakukan usaha-usaha lain secara profesional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
BAB III
Pasal 6
LAMBANG
Lambang WIRAGANA adalah seperti dibawah ini:
Logo WIRAGANA
Adapun maksud dari lambang ini dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga WIRAGANA.
Pasal 7
BENDERA
Bendera WIRAGANA berwana merah dengan lambang / logo WIRAGANA ditengahnya.
Bendera WIRAGANA
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
Calon Anggota Muda
Anggota Muda
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Pasal 9
CALON ANGGOTA MUDA
Calon Anggota Muda adalah setiap mahasiswa STIA CIMAHI yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Panitia Seleksi ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Pasal 10
ANGGOTA MUDA
Anggota Muda adalah setiap Calon Anggota Muda yang telah diseleksi dan sudah lulus mengikuti Pendidikan Latihan Dasar dan ditabalkan di puncak WIRAGANA.
Pasal 11
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa adalah setiap Anggota Muda yang dinyatakan lulus karena telah mengambil spesialis/keahlian pada divisinya masing-masing.
Pasal 12
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah Anggota Biasa yang telah menyelesaikan studi di perkuliahan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MUDA
Hak Anggota Muda adalah :
Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Mempunyai hak suara/memilih dan mengisi jabatan lain yang ditunjuk.
Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
Kewajiban Anggota Muda adalah :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus WIRAGANA yang telah diambil dengan sah.
Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan WIRAGANA.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik WIRAGANA dan STIA CIMAHI.
Membayar iuran mingguan sebesar Rp. 5000,-
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Hak Anggota Biasa adalah :
Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Mempunyai hak Memilih dan Dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain yang ditetapkan.
Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
Kewajiban Anggota Biasa adalah :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus WIRAGANA yang telah diambil dengan sah.
Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan WIRAGANA.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik WIRAGANA dan STIA CIMAHI.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
Hak Anggota Kehormatan adalah :
Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Mempunyai hak suara/memilih.
Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus WIRAGANA yang telah diambil dengan sah.
Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan WIRAGANA.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik WIRAGANA dan STIA CIMAHI.
Pasal 16
HAK DAN KEWAJIBAN CALON ANGGOTA MUDA
Hak Calon Anggota Muda adalah :
Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan;
Kewajiban Calon Anggota Muda adalah :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus WIRAGANA yang telah diambil dengan sah.
Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan WIRAGANA.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik WIRAGANA dan STIA CIMAHI.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS
WIRAGANA mempunyai susunan pengurus sebagai berikut:
Pelindung/Penasehat
Pembina
Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum)
Bidang-bidang dan Divisi-divisi
Pasal 18
MASA KERJA
Masa Kerja Pengurus adalah selama 1 (satu) tahun.
Pasal 19
PENGURUS
Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Anggota dalam Musyawarah Besar.
Pengurus terdiri dari :
Ketua Umum.
Sekretaris Umum.
Bendahara Umum.
Bidang-bidang :
Sekurang-kurangnya 4 orang Ketua Bidang meliputi Bidang Humas inventaris Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Latihan dan Pengembangan, Bidang Sosial Lingkungan budaya dan SAR, serta Bidang Konservasi Sumber Daya Alam;
Dan Divisi Divisi antara lain
– Gunung Hutan ( GH)
– Panjat Tebing ( PT)
– Publikdok
Dalam hal tertentu dimana diperlukan, Ketua Umum dapat mengangkat Sekretaris Umum menjadi pengganti.
Pasal 20
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ketua Umum Terpilih menyusun Kepengurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar.
Pengurus bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Besar selama masa kepengurusannya.
Pengurus memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan dan laporan keadaan inventaris barang dalam Musyawarah Besar (MUBES) Anggota.
Pasal 21
PENCALONAN KETUA/PENGURUS
Ketua/Pengurus yang masih menjabat, dapat mencalonkan kembali pada Mubes berikutnya sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan lagi (2 periode). bagi yang masih aktif kuliah.
BAB VII
RAPAT
Pasal 22
JENIS-JENIS RAPAT
Jenis-jenis Rapat terdiri dari :
Musyawarah Besar ;
Rapat Kerja;
Rapat Pengurus.
Pasal 23
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar (MUBES) yang merupakan Rapat Anggota tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di organisasi WIRAGANA, yang diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Rapat Anggota yang diadakan diluar ketentuan pada ayat 1 di atas disebut Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB).
Peserta, wewenang dan mekanisme Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
RAPAT KERJA
Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus WIRAGANA untuk membahas program kerja per 6 bulan.
Rapat Kerja Pengurus adalah Rapat Kerja yang membahas program kerja per 6 bulan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
Peserta dan mekanisme Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus WIRAGANA untuk membahas pelaksanaan program kerja.
Peserta dan mekanisme Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Setiap keputusan dalam Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 27
SUMBER KEUANGAN WIRAGANA
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
Uang pangkal;
Iuran anggota;
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
Usaha dan penerimaan lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
Pasal 28
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN WIRAGANA
Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel dan bila diperlukan bisa dilakukan audit;
Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pertanggung jawaban keuangan setiap kegiatan dilaporkan kepada BPH WIRAGANA selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan berakhir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus atau Anggota dan perubahannya diputuskan dalam MUBES atau MUBESLUB.
Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota WIRAGANA.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 30
PEMBUBARAN ORGANISASI
Usulan pembubaran organisasi WIRAGANA harus mendapat persetujuan dari 1/2 (satu perdua) anggota atau 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota WIRAGANA.
Pembubaran organisasi WIRAGANA hanya dapat dilakukan oleh keputusan MUBES yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 31
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga WIRAGANA. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : STIA CIMAHI
Tanggal : 30 NOVEMBER 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar WIRAGANA yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2
BENTUK DAN LAMBANG
WIRAGANA berbentuk perhimpunan yang merupakan wadah berkumpulnya para mahasiswa STIA untuk melakukan kegiatan bersama dalam lingkup ilmu pengetahuan, lingkungan hidup, kegiatan alam bebas, serta ilmu sosial dan kemanusiaan untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan masyarakat dan kemanusiaan.
Lambang WIRAGANA terdiri dari :
Logo WIRAGANA
WIRAGANA berasal dari kata sansakerta “wira” dan “gana” yang berarti wira berarti berani dan gana berarti pasukan, jadi WIRAGANA berarti pasukan pemberani.
Adapun penjabaran logo wiragana yaitu :
Logo wiragana berbentuk bulat, yang berarti tidak akan pernah putus.
Gambar kompas, yang berarti petunjuk arah, dimana organisasi bergerak sesuai arahan.
Gunung yang yang berati, mencirikan alam.
Air yang berarti memiliki sifat tegas bukan berarti keras. Tegas disini bisa di ibaratkan sekali melangkah air tidak akan mundur lagi, dan bila ada halangan di depan ia akan mencari celah supaya bisa melewati halangan tersebut
Warna hitam berarti ketegasan.
Warna merah berarti berani.
Warna kuning berarti keceriaan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
TUJUAN
Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai sang pencipta artinya organisasi ini memberikan pendidikan, ilmu pengetahuan kepada anggotanya agar dapat bersyukur serta merubah makna syukur mereka dalam bentuk pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
WIRAGANA baik secara individu maupun kelembagaan, bersama civitas akademika STIA CIMAHI mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang konservasi alam.
Membangun kerjasama serta menggali informasi dan pengalaman dengan berbagai komponen / kader konservasi / para kelompok pecinta alam lainnya untuk meningkatkan keilmuan, pengetahuan, pengalaman dan kreatifitas anggota.
Membina karakter anggota WIRAGANA yang cerdas, mandiri, kuat, unggul, tangguh, memiliki integritas, berprestasi dan bangga terhadap organisasi dan almamater.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan WIRAGANA dijabarkan dalam bentuk Program-program Pengurus WIRAGANA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
Setiap Calon Anggota Muda harus mendaftarkan diri dan wajib mengikuti orientasi pendidikan untuk memenuhi syarat menjadi Anggota Muda.
Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pengurus WIRAGANA.
Pasal 6
ANGGOTA MUDA
Anggota Muda terpilih berdasarkan kelulusan anggota pada penabalan di puncak WIRAGANA dan di angkat oleh BPH WIRAGANA.
Pasal 7
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa : anggota yang telah mengambil spesialis yang di angkat oleh Suvervisor dan ditetapkan oleh BPH WIRAGANA.
Pasal 8
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studi perkuliahan.
Pasal 9
HILANG KEANGGOTAAN
Seorang anggota hilang keanggotaanya ada beberapa sebab :
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri secara tertulis;
Dikeluarkan /dipecat karna melanggar peraturan AD/ART WIRAGANA.
Pasal 10
KEWAJIBAN DAN LARANGAN SEBAGAI ANGGOTA
Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater STIA CIMAHI.
Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.
Dilarang menjalin hubungan asmara (berpacaran) antar sesama anggota WIRAGANA terkecuali PROFESIONAL;
Setiap anggota WIRAGANA pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
Setiap anggota wajib menghadiri kegiatan yang telah di buat oleh pengurus.
Setiap anggota yang tidak menghadiri dan terlambat dalam kegiatan wajib menerima konsekuensi.
“IKRAR WIRAGANA”
a. Kami Mahasiswa Pecinta Alam STIA CIMAHI WIRAGANA Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Kami Mahasiswa Pecinta Alam STIA CIMAHI WIRAGANA Mengakui, Bahwa Bumi Beserta Isi Didalamnya Adalah Ciptaan dan Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa;
c. Kami Mahasiswa Pecinta Alam STIA CIMAHI WIRAGANA Memegang Teguh Tali Persaudaraan Antar Anggota, Menjunjung Tinggi Kehormatan Organisasi WIRAGANA, dan Sesama Anggota Pecinta Alam Lainnya;
d. Kami Mahasiswa Pecinta Alam STIA CIMAHI WIRAGANA Akan Menjaga Kehormatan dan Nama Baik Almamater STIA CIMAHI;
e. Kami Mahasiswa Pecinta Alam STIA CIMAHI WIRAGANA Berjanji, Dengan Segenap Jiwa Dan Raga Akan Menjaga Kelestarian Alam, Demi Keselamatan Ummat Manusia Dan Kehidupan Mahluk Yang Ada Di Dalamnya.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT DAN PEMBINA
Penasehat dan Pembina bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Pengurus WIRAGANA baik diminta maupun tidak.
Pasal 12
PENGURUS
Pengurus merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum secara kolegial.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ketua Umum :
Menyusun kepengurusan organisasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar dan diangkat melalui pelantikan.
Memimpin organisasi WIRAGANA
Berwenang untuk mengganti Pengurus;
Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Penasehat maupun Pembina organisasi.
Sekretaris Umum:
Membantu Ketua-ketua Bidang / Divisi dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi tersebut.
Melaksanakan fungsi organisasi WIRAGANA.
Bertanggungjawab atas Kesekretariatan MAPALA –STIA.
Menugaskan dan mengkoordinasikan.
Bendahara Umum :
Membantu Ketua-ketua Bidang/Divisi dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Bidang/Divisi.
Merencanakan dan mengendalikan arus kas MAPALA -STIA.
Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan MAPALA -STIA.
Menugaskan dan mengkoordinasikan.
Ketua Bidang :
Bersama Ketua-ketua Divisi merencanakan program kegiatan.
Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di divisi-divisi di bawahnya.
Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara Umum.
Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.
Ketua Divisi :
Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan divisinya.
Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di divisinya.
Pasal 14
KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP
Ketua Umum berhalangan tetap apabila :
Mengundurkan diri
Meninggal dunia
Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 2 (dua) bulan
Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Sekretaris Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Dalam hal tidak ada Sekretaris Umum, maka Bendahara Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Pasal 15
PENGESAHAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
Dalam suatu acara, Panitia Pelaksana Kegiatan, disahkan dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan pengajuan dari Ketua Bidang atau Ketua Divisi.
BAB VII
RAPAT
Pasal 16
KEWENANGAN RAPAT ANGGOTA
Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk:
Menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus WIRAGANA periode berjalan.
Menetapkan kebijakan umum organisasi WIRAGANA.
Memilih Ketua Umum Pengurus WIRAGANA periode berikutnya.
Pasal 17
MEKANISME MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diikuti oleh anggota WIRAGANA.
Pengurus menentukan waktu dan agenda Musyawarah Besar, serta mengundang anggota WIRAGANA melalui pengumuman di media internet paling lambat 1 (satu) bulan dan undangan resmi paling lambat 1 (minggu) sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar dilaksanakan.
Pengurus membentuk Kepanitiaan Musyawarah Besar yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Besar 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah Besar akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Besar dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
Setiap keputusan dalam Musyawarah Besar diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 18
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Musyawarah Besar.
Ketua Umum dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan dan dinyatakan masih aktif dalam perkuliahan.
Pemilihan Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih, dengan hak 1 (satu) suara bagi setiap anggota yang sudah terdaftar sebagai pemilih.
Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus WIRAGANA ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Besar.
Pasal 19
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 3/4 anggota, atau dalam hal-hal khusus Pengurus WIRAGANA setelah berkonsultasi dengan anggota kehormatan dalam rapat kerja pengurus, maka dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa yang mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Besar.
Pasal 20
RAPAT KERJA
Pengurus WIRAGANA berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 2 (dua) kali dalam masa kepengurusan (2 x dalam satu tahun).
Peserta Rapat Kerja Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang /Ketua Divisi-divisi.
Rapat Kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus WIRAGANA.
Rapat Kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah Peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Pasal 21
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
Rapat Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno.
Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang/Divisi.
Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Anggota Pengurus WIRAGANA.
Rapat Pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dan Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
IURAN ANGGOTA
Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran, dan mekanisme pembayaran iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 23
ALOKASI KEKAYAAN
Bila WIRAGANA bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Besar terakhir yang harus diadakan untuk itu.
Pasal 24
INVENTARIS
Apabila barang inventaris WIRAGANA hilang/Rusak maka ditanggung oleh penanggung jawab peminjam.
untuk kepentingan organisasi bila barang hilang/rusak maka di tanggung oleh penanggung jawab 50% dan sekretariat 50% serta dibantu oleh anggota WIRAGANA.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 25
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Pengurus. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : STIA CIMAHI
Tanggal : 30 NOVEMBER 2018